Trading saham adalah kegiatan berinvestasi uang ke dalam suatu perusahaan dan mengambil keuntungan dalam jangka waktu pendek.
Kegiatan tersebut telah menjadi salah satu cara jitu untuk mendapatkan uang secara cepat. Namun, masih banyak orang yang bingung akan hukum dari trading itu sendiri.
Ada yang berpendapat bahwa trading itu haram karena sama saja seperti berjudi. Opini itu yang membuat orang-orang menghindari untuk melakukan trading, terutama yang muslim.
Padahal secara umum, trading adalah sebuah transaksi jual beli di pasar finansial. Contohnya, jual beli emas, saham, indeks, bitcoin, komoditas, dan valuta asing.
Dalam trading, Anda membeli sesuatu untuk dijual kembali dengan harga yang mungkin lebih tinggi dari harga yang Anda beli, jika Anda melakukan perhitungan dan analisis dengan benar.
Dengan banyaknya pendapat orang yang tidak akurat penjelasannya, pada akhirnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan pernyataan bahwa hukum trading saham itu diperbolehkan atau halal.
Ada sebuah fakta bahwa ternyata kegiatan trading ini sudah pernah dilakukan pada zaman Rasulullah. Saat itu, ada sebuah transaksi berupa emas dan perak.
Salah satu syarat trading yang diperbolehkan dalam islam yaitu pembayarannya secara tunai dan adil.
Perdagangan diizinkan selama keadilan ditegakkan. Ini berarti bahwa semua transaksi harus dibayar pada tingkat atau nilai yang sama, baik secara tunai atau dalam bentuk barang, untuk mempertahankan nilai tukar yang sama dan mencegah pihak manapun dirugikan jika terjadi perubahan nilai di masa depan.
Terdapat tiga unsur trading yang perlu Anda penuhi, yaitu memiliki penjual dan pembeli yang saling bertransaksi, ada barang transaksi dengan nilai tukar beserta jangka waktunya, dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Trading saham bisa dibilang haram apabila transaksinya bertentangan dengan prinsip syariat. Transaksi harus bebas dari riba dan tidak berasal dari perusahaan haram, seperti perdagangan prostitusi, kasino, pembuatan minuman beralkohol, dan sejenisnya.
Pengaruh jangka waktu yang singkat membuat orang bisa terjerumus dalam praktik transaksi yang diharamkan oleh Islam. Misalnya, menjual saham yang Anda pinjam dari broker untuk menghasilkan uang ketika Anda membelinya, kemudian mengembalikannya ketika nilainya jatuh.
Penawaran atau permintaan palsu yang mana ketika Anda menempatkan order beli atau jual pada harga terbaik dan kemudian membatalkannya segera setelah sudah mencapai harga yang bagus. Hal tersebut termasuk praktik yang diharamkan.
Hal yang lainnya yang diharamkan itu ketika melakukan perdagangan sebelumnya berdasarkan informasi dari orang yang sudah kenal yang menyatakan bahwa akan ada banyak perdagangan besar yang kemungkinan akan mempengaruhi harga.
Memang belajar melakukan trading saham memerlukan pemahaman yang kuat agar tidak salah dan berujung melakukan hal yang dilarang oleh agama islam.
Bagi Anda yang beragama Islam tidak perlu khawatir tentang perdagangan jika Anda mau. Saat ini, ada perusahaan yang akan membantu berinvestasi menawarkan trading saham syariah. Dengan memilih trading saham syariah, hati Anda akan lebih tenang saat berinvestasi, dan uang juga akan bertambah.
Jika tidak ingin terjerumus dengan transaksi yang haram, disarankan memilih akun trading yang syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII).
Jadi, apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa hukum perdagangan saham dalam Islam adalah halal dan boleh.
Sebab, secara umum, kegiatan seperti jual beli saham sangat baik untuk menjaga kelangsungan perekonomian suatu negara. Selain itu, investasi saham juga bisa baik untuk investor dalam hal lain.